Jenis-jenis Usaha Waralaba

Jenis-jenis Usaha Waralaba

Sesudah pelajari mengenai Pengertian Waralaba (Franchise), pada artikel ini juga akan dipelajari tentang beberapa jenis usaha waralaba. Umumnya dari kita tentu cuma tahu waralaba tidak memiliki type beda, namun menurut Longenecker, dkk., (2005) membagi waralaba dalam tujuh type. Tersebut disini beberapa jenis waralaba serta penuturannya.

Waralaba nama dagang serta product (product and trade name franchise). Bantuan-bantuan hak memakai/jual nama dagang serta product yang sudah terkenal.

images

2. Waralaba unit tunggal (single unit franchise). Waralaba type ini adalah waralaba paling simpel serta paling banyak dipakai karna keringanannya. Pewaralaba memberi prosedur yang sudah diputuskan terlebih dulu. Terwaralaba cuma diperbolehkan untuk menggerakkan usahanya di satu gerai yang sudah disetujui.

3. Waralaba format usaha (business format franchise). Sediakan semua sistem pemasaran serta panduan yang terus-menerus dari pewaralaba.
4. Waralaba dukung mensupport (piggyback franchising). Operasi satu waralaba ritel dalam sarana fisik/bangunan toko terwaralaba.

5. Waralaba pemegang lisensi yang memiliki (master licensee). Perusahaan berdiri sendiri atau individu yang melakukan tindakan jadi agen penjualan product dengan tanggungjawab untuk temukan terwaralaba baru dengan batasan satu territorial spesial. Format master franchise memberi hak pada pemegangnya untuk menggerakkan usahanya di satu territorial maupun satu sistem, serta tidak cuma buka usaha, pemegang hak bisa jual lisensi pada sub-waralaba dengan ketetapan yang sudah disetujui ke-2 belah pihak.

6. Waralaba kepemilikan multiunit/kelipatan (multiple-unit ownership). Mengangkat penerima hak (terwaralaba) tunggal untuk mempunyai lebih dari satu gerai waralaba atau bisa buka sebagian gerai dari perusahaan yang sama.

7. Waralaba pengembang lokasi (ruang developers). Perseorangan atau perusahaan yang peroleh hak untuk buka sebagian gerai waralaba dalam lokasi yang sudah ditetapkan. Pada waralaba type ini, terwaralaba peroleh hak untuk menggerakkan usahanya dalam satu territorial spesifik, umpamanya pada suatu provinsi atau kota, dengan jumlah cabang yang lebih dari satu gerai.

READ  5 Tehnik Reksadana Pasar Uang buat Banyak Investor Pemula